Impor 500 Kapal Bisa Matikan Industri Galangan Kapal Dalam Negeri.

04-12-2014 / KOMISI VI

Komisi VI DPR di ruang rapat Gedung Nusantara I, Rabu, (3/12) siang menerima pengaduan Masyarakat Industri Galangan Kapal  dipimpin Ketua Umumnya Eddy Kurniawan Logam. Mereka  meminta DPR Komisi VI untuk membantu menyelesaiakan masalah-masalah yang terjadi terhadap Industri Galangan Kapal tersebut.

Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan, Keputusan pemerintah yang menjadikan Indonesia poros maritim menjadi pintu masuk meningkatkan industri Galangan kapal dan diharapkan bisa menjadi industri di rumah sendiri.

Tetapi lanjutnya, Pemerintah sudah memutuskan untuk import 500 kapal, sementara masyarakat industry galangan kapal tidak diajak ikut serta dalam hal pengadaan kapal ini.

Impor kapal akan menekan pertumbuhan industri perkapalan dalam negeri bahkan ke depan,  akan mematikan industri galangan kapal yang saat ini berjumlah kurang lebih 300 se Indonesia termasuk yang ada di Batam, “ tegas Hafisz.

Untuk itu Komisi VI dalam waktu dekat akan mengundang untuk Raker dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan serta Rapat Dengar Pendapat dengan Pelindo. Intinya  Komisi VI akan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Kawasan Industri Galangan Kapal.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo)Eddy Kurniawan Logam mengatakan bahwa industri Galangan Kapal merupakan industri pembuatan dan perawatan kapal dimana jenis usaha industri galangan kapal ini adalah padat karya, padat modal dan padat teknologi.

Keberadaan dok dan galangan kapal sangat diperlukan dalam mendukung industri pelayaran yang sangat berperan terhadap kelancaran pasokan logistik nasional serta program short sea shipping (coastal shipping). Keberadaan galangan akan menyerap tenaga kerja usia produktifdalam jumlah besar.

Eddy Kurniawan juga mengeluhkan, rencana penggusuran industri galangan kapal dari pelabuhan tidak sesuai dengan undang-undang No. 17 Tahun 2008 pasal 75 ayat 4 dan pasal 85. Tarif sewa lahan di Pelabuhan sangat tinggi (sebagai contoh untuk tarif sewa tanah pelabuhan di Pelindo III sebesar Rp.45.000/meter dan Pelindo II kurang lebih Rp.160.000/meter). Sedangkan sesuai dengan tarif sewa tanah dan perairan sesuai dengan PP No.6 Tahun 2009 tentang pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp.1.000,-

Menurutnya, ijin sewa tanah pelabuhan hanya diberikan oleh pengelola pelabuhan selama enam bulan sampai dengan satu tahun. Sedangkan bidang usaha pembangunan kapal pada galangan kapal memerlukan waktu multi years, sehingga tidak ada kepastian usaha pada galangan kapal. (Spy)/foto :iwan armanias/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...